Rasionalisasi Moral Narapidana Dalam Melakukan Tindakan Kriminal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
DOI:
https://doi.org/10.63477/jols.v3i4.658Keywords:
Correctional Institution, Inmates, Moral Disengagement, Moral RationalizationAbstract
Rasionalisasi moral memengaruhi cara individu menjelaskan dan membenarkan tindakan kriminal sehingga penting untuk memahami perspektif narapidana dalam lingkungan pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bentuk rasionalisasi moral dan mengidentifikasi kegiatan pembinaan yang relevan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan melibatkan delapan narapidana laki-laki yang dipilih secara purposif dan dua petugas pemasyarakatan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur, observasi nonpartisipan, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan model interaktif yang meliputi kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan dengan bantuan NVivo, triangulasi sumber, dan member checking. Hasil penelitian mengidentifikasi lima tema rasionalisasi moral serta sejumlah kegiatan pembinaan, termasuk pekerjaan, program kemandirian, penyuluhan hukum, olahraga, kegiatan keagamaan, kunjungan lembaga luar, dan konseling. Kesimpulannya, pembinaan individual perlu mendorong refleksi atas tanggung jawab pribadi, kerugian korban, dan konsekuensi tindakan kriminal.
Downloads
References
Asyhad, M. H. (2025, September 2). Mengapa pejabat kita masih gemar korupsi padahal mereka sudah kaya? Kompas.
Bandura, A. (1999). Moral disengagement in the perpetration of inhumanities. Personality and Social Psychology Review, 3(3), 193–209.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik kriminal 2023. BPS RI.
Caniago, H. (2025, June 21). Kasus pembunuhan dan mutilasi di Padang Pariaman, ‘femisida’ terhadap tiga perempuan. BBC News.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Darmawati, D., Nur, R., Saharuddin, S., Tajuddin, M. A., Haritsa, H., & Badu, H. (2026). Inovasi asesmen untuk mengurangi residivisme: Menerapkan model risiko residivis dan asesmen kriminogenik. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Dewi, A. P., Erlansyah, A. C., Jannah, N., Berliana, W. F., & Supriyadi, T. (2025). Integrasi prinsip dasar psikologi dalam pemahaman perilaku kriminal. NETIZEN: Journal of Society and Business, 2(6), 182–195.
Hisyam, C. J., Saskia, A. P., Nabila, N., Azizah, S. N., Lathifah, M., Hanina, K. N., & Azura, S. (2026). Ketika ketimpangan melahirkan kejahatan: Studi pembegalan di lingkungan masyarakat. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 4(1), 718–730.
Husin, M. S., & Rahmadan, D. (2025). Rehabilitasi VS pemenjaraan: Dilema penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika di Indonesia. Penerbit Adab.
Knowles, M. S. (1980). The modern practice of adult education: From pedagogy to andragogy. The Adult Education Company.
Maruna, S. (2001). Making good: How ex-convicts reform and rebuild their lives. American Psychological Association.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Mubarokah, A. F., & Larasati, N. U. (2023). Konflik antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang dalam perspektif subkultur penjara. Deviance Jurnal Kriminologi, 7(2), 157–171.
Presser, L., & Sandberg, S. (2015). Narrative criminology: Understanding stories of crime. New York University Press.
Purba, A. K., Nadhira, D. S., & Lusiria, D. (2024). Exploratory factor analysis of moral disengagement scale (MDS) versi Indonesia. In Trend: International Journal of Trends in Global Psychological Science and Education, 2(3).
Rahman, A., Sari, N. M. W., Sugiarto, M., Abidin, Z., Ladjin, N., Amane, A. P. O., & Haryanto, E. (2022). Metode penelitian ilmu sosial. Penerbit Widina.
Ripaldi, D. (2022, November 12). 9 alasan seseorang pakai narkoba versi survei BNN. Liputan6.
Safira, L. A. (2026). Analisis kriminologis terhadap gangguan kepribadian antisosial pada pelaku tindak pidana. Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 29–39.
Sari, L. A., Nainggolan, E. E., & Haque, S. A. (2024). Moral disengagement sebagai mediator antara perceived behavioral control dan niat korupsi pada mahasiswa. Paedagogy: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi, 5(3).
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sukmana, O., Pirandy, G., Machdum, S. V., Pujiriyani, D. W., Hisyam, C. J., Berlianti, B., & Afifah, A. (2025). Sosiologi masalah sosial: Teori, analisis, dan praktik penanggulangan. Star Digital Publishing.
Sykes, G. M., & Matza, D. (1957). Techniques of neutralization: A theory of delinquency. American Sociological Review, 22(6), 664–670.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Fennadz Mercyano, Odi Jarodi, Sigit Budiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



















