Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan Di Indonesia Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.69693/jols.v1i1.54Keywords:
Protection, Law, Rights, Women, MarriageAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Seberapa Jauh perlindungan Hak-hak yang dimiliki Perempuan menurut UU No.1 Tahun 1974 dewasa ini dan hambatan dalam melaksanakan hak-hak yang dimiliki perempuan dalam menajalani perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974, Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implemntasinya tidak terlaksananya hak-hak perempuan sesuai amanat dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan dalam UUD 1945 Hal tersebut bertentangan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip maqasyid as-syari ah (kemashlahatan, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia). Sehingga Perlidungan hukum tersebut perlu di di tegaskan untuk menjamin hak-hak perempuan saat ini.
Downloads
References
Anas, F., Tanuwijaya, F., & Efendi, A. (2023). Prinsip Kepastian Hukum Pengesahan Perjanjian Perkawinan Oleh Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Ri Nomor 69/Puu/Xiii/2015. Unes Law Review, 6(2), 6233–6241.
Asman, A., Sholihah, H., Zuhrah, Z., Abas, M., Hadi, A. I., Aziz, A., Muharman, D., Hidayatullah, H., Muchtar, M. I., & Qurtubi, A. N. (2023). Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Djamali, R. A. (2002). Hukum Islam: Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum. Mandar Maju.
Elviandri, E. (2022). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Masa Adaptasi Kebiasaaan Baru Di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 245–255.
Fikri, R. N. (2018). Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Betawi. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Inah, E. N. (2015). Peran Komunikasi Dalam Interaksi Guru Dan Siswa. Al-Ta’dib: Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan, 8(2), 150–167.
Indonesia, P. R. (1975). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Departemen Penerangan Republik Indonesia.
Michael, T. (2017). Alienasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. In Mimbar Keadilan. Https://Doi.Org/10.30996/Mk.V0i0.2195
Nanda, A. (2016). Hukum Perkawinan. Unimal Press.
Ridwan, M. S., Winario, M., & Taufik, T. (2021). Muasyarah Suami Dan Isteri Dalam Hukum Keluarga Islam. Ahkam: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 120–133.
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 412–434.
Tarigan, T. M. (2015). Perkawinan Dalam Berbagai Perspektif Di Indonesia. Kalam Keadilan, 3 (2).
Undang-Undang Nomor 1. (1974). Perkawinan.
Winario, M. (2020). Esensi Dan Standardisasi Mahar Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Al Himayah, 4 (1), 69–89.
Winario, M., & Harahap, A. R. (2024). Dowry In Imam Malik’s Fiqh: Implications And Relevance In The Context Of Contemporary Society. Journal Of Legal Sustainability, 1(1).
Zakaria, E., & Saad, M. (2021). Nikah Sirri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Kordinat| Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam XX, 2.