Hukum Bisnis Syariah: Prinsip, Praktik, Dan Tantangannya

Authors

  • Muhammad fabrizio giovanardi Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.69693/jols.v1i3.106

Keywords:

Hukum, Bisnis, Syariah, Prinsip, Praktik, Tantangan

Abstract

Hukum bisnis syariah telah menjadi pilar penting dalam mendukung perkembangan ekonomi Islam, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi prinsip-prinsip dasar hukum bisnis syariah, menganalisis implementasi praktik bisnis syariah di berbagai sektor, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi dalam penerapannya di era modern. Prinsip-prinsip hukum bisnis syariah yang berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas menjadi dasar untuk menciptakan aktivitas bisnis yang adil, transparan, dan beretika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan wawancara mendalam. Studi literatur dilakukan untuk mengkaji teori dan konsep terkait hukum bisnis syariah, sedangkan wawancara dilakukan dengan praktisi, akademisi, dan regulator untuk memperoleh perspektif empiris terkait implementasi dan tantangan yang dihadapi. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk menggambarkan hubungan antara prinsip syariah dan praktik bisnis yang diterapkan di berbagai sektor ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis syariah memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Namun, praktik penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya literasi masyarakat tentang hukum syariah, kendala regulasi, serta adaptasi prinsip syariah terhadap perkembangan teknologi dan inovasi bisnis. Penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi antara ulama, akademisi, dan regulator untuk memperkuat penerapan hukum bisnis syariah dan menjawab tantangan globalisasi. Dengan demikian, hukum bisnis syariah dapat terus relevan dan menjadi solusi alternatif dalam mewujudkan perekonomian yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul-Rahman, H., Takim, R., & Min, W. S. (2009). Financial-related causes contributing to project delays. Journal of Retail & Leisure Property, 8, 225–238.

Afdhal, A., Fakhrurozi, M., Syamsurizal, S., Zulfikri, R. R., Mursal, M., Jauhari, B., Syaipudin, M., & Saidy, E. N. (2024). Sistem Ekonomi Islam. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Alfaqiih, A. (2017). Prinsip-prinsip Praktik Bisnis dalam islam bagi pelaku usaha muslim. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 448–466.

Chapra, M. U. (2001). Masa depan ilmu ekonomi: sebuah tinjauan Islam. Gema Insani.

Dhia, D., Utami, F., & Afifah, P. (2024). Analisis Kurangnya Minat Berbagai Kelompok Masyarakat Depok terhadap Produk Perbankan Syariah. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 15(5).

Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shariah, Maslahah, and corporate social responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25.

El-Gamal, M. A. (2006). Islamic finance: Law, economics, and practice. Cambridge University Press.

Ghozali, M., Azmi, M. U., & Nugroho, W. (2019). Perkembangan Bank Syariah Di Asia Tenggara: Sebuah Kajian Historis. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 44–55.

Judijanto, L., Sudirman, W. F. R., Budiman, B., Kurniasih, N., Nedi, L. A. U., Syaipudin, M., Suharti, B., Assyifa, Z., Hasda, M., & Peristiwo, H. (2024). MANAJEMEN BISNIS BERBASIS SYARIAH: Kunci Keberhasilan dalam Ekonomi yang Beretika. Yayasan Literasi Sains Indonesia.

Qardhawi, Y. (1987). Ijtihad dalam Syari’at Islam. Alih Bahasa Ahmas Syatori.

Sukardi, B. (2012). Kepatuhan syariah (shariah compliance) dan inovasi produk bank syariah di Indonesia. Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 17(2), 235–252.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

giovanardi, M. fabrizio. (2024). Hukum Bisnis Syariah: Prinsip, Praktik, Dan Tantangannya. Journal of Legal Sustainability, 1(3), 31–36. https://doi.org/10.69693/jols.v1i3.106
Abstract viewed = 3 times