Peran Basyarnas Dalam Penyelesain Sengketa Syariah

Authors

  • Sutiyadi Sutiyadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Andi Saputera UIN Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.69693/jols.v1i3.104

Keywords:

Role, Arbitration, Basyarnas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengekaji peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar sistem peradilan formal. Basyarnas bertindak sebagai badan penyelesaian sengketa berdasarkan prinsip syariah, dengan tujuan menyelesaikan sengketa secara damai tanpa memerlukan prosedur hukum yang lazim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase berwenang menyelesaikan sengketa di bidang hukum perdata, meliputi bidang ekonomi, bisnis, keuangan, niaga, dan industri yang di dalamnya berlaku prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menganalisis berbagai dokumen, data dan informasi terkait Basharnas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa basyarnas berperan vital dalam penyelesaian perselisihan dalam sistem ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah,khususnya transaksi perbankan syariah. Tetapi terdapat beberapa kendala yang menghambat optimalisasi peran Basarnas, seperti batasan dalam penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh klausul perjanjiana antara pihak kesulitan menegakkan putusan karena ada yurisdiksi antara pengadilan agama dan pengadilan setempat, serta terdapat risiko pembatalan putusan Basarnas jika terjadi perselisihan ekonomi syariah. Namun arbiter syariah seperti Basarnas diyakini memiliki potensi besar dalam penyelesaian sengketa, khususnya di sektor perbankan syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fatkhurakman, F., & Syufaat, S. (2023). Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)(Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam). Jurnal Hukum Ekonomi …, 6(2), 129–148.

Fitriyah, N., & Soviana, R. (2021). Efektivitas Peran Arbitrase Syariah Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Syariah Di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(02), 180–189. https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i02.5447

Khoirunnisa, D. (2024). Peran Lembaga Arbitrase Syariah Dalam Mendukung Keamanan Investasi di Dunia Bisnis Islam. Media of Law and Sharia, 5(2), 88–100.

Marwoto, T. N. (2017). Tinjauan Yuridis peranan BASYARNAS dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah (Studi Kasus Sengketa Antara PT Angkasa Pura II Melawan Bank Syariah Mandiri). Tesis. Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia.

Musaddad, A. (2020). Peran Dan Problematika Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Di Indonesia. Second Conference, November, 1–26.

Pratiwi, D., Aminin, R., & Winario, M. (2024). Arbitrase Islam Dalam Perspektif Syariat Islam. Journal of Legal Sustainability, 1(3), 8–15.

Rachman, A., Tamara Devi, S., & Astuti, W. (2022). Peran Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-Mui) Dalam Mengatasi Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia. Madani Syari’ah, 5(2), 108–120. https://doi.org/10.51476/madanisyariah.v5i2.385

Siswanto, E. (2018). Peranan Arbitrase (Basyarnas) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syari’Ah. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 3(2), 165–185. https://doi.org/10.24256/alw.v3i2.525

Sufriadi, S. (2007). Memberdayakan Peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Luar Pengadilan. La_Riba, 1(2), 249–264. https://doi.org/10.20885/lariba.vol1.iss2.art6

Syahfitra, N. R., Winario, M., Khairunisa, M., & Syam, Z. H. (2024). Peran Dan Tantangan Lembaga Arbitrase Syariah Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Syariah. Journal of Legal Sustainability, 1(2), 18–28.

Tambusai, P. T. (2024). Dowry in Imam Malik ’ s Fiqh : Implications and Relevance in the Context of Contemporary Society. 1, 1–11.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Sutiyadi, S., & Saputera, A. (2024). Peran Basyarnas Dalam Penyelesain Sengketa Syariah. Journal of Legal Sustainability, 1(3), 23–30. https://doi.org/10.69693/jols.v1i3.104
Abstract viewed = 70 times