Mekanisme dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di BAPMI
DOI:
https://doi.org/10.69693/jols.v1i3.103Keywords:
Pasar, Modal, Arbitrase, Penyelesaian, Sengketa, TantanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa pasar modal melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis deskriptif, yang didasarkan pada data primer dari wawancara dengan praktisi arbitrase dan data sekunder dari dokumen hukum serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme arbitrase di BAPMI memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien dibandingkan litigasi di pengadilan, dengan keunggulan dalam menjaga kerahasiaan sengketa dan memberikan fleksibilitas prosedural. Namun, beberapa tantangan yang ditemukan meliputi kurangnya pemahaman para pihak terkait proses arbitrase, keterbatasan jumlah arbiter dengan keahlian spesifik di bidang pasar modal, serta rendahnya tingkat kepatuhan terhadap putusan arbitrase oleh pihak yang bersengketa. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan sosialisasi mengenai fungsi dan manfaat BAPMI, peningkatan kapasitas arbiter, serta penguatan kerangka hukum yang mendukung pelaksanaan putusan arbitrase. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan sistem penyelesaian sengketa di pasar modal Indonesia serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap perlindungan hukum di sektor ini.
Downloads
References
Ajiansyah, P. (2024). Parameter Pengujian Berdasarkan Tahapan Pendahuluan, Penentuan, Dan Pelaksanaan (Eksekusi) Dalam Modelpenyelesaian Sengketa: Study Comparative Penyelesaian Sengketa Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Sektor Sektor Jasa Keuangan. Studi Kritis Hukum Dan Masyarakat, 1(01).
Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia.
Nugraha, U. (2013). Catatan Keuangan dan Pasar Modal. Elex Media Komputindo.
Nurhadi, M., Mujib, A., & Anugrah, A. T. (2023). Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Melalui Negosiasi. Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 15(1), 59–72.
Nurhamidah, E., Winario, M., Mairiza, D., & Dinata, S. R. (2024). Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Journal of Legal Sustainability, 1(2), 8–17.
Prasetia, Y. S. (2017). Implementasi regulasi pasar modal syariah pada sharia online trading system (sots). Al-Tijary, 133–144.
Pratiwi, D., Aminin, R., & Winario, M. (2024). Arbitrase Islam Dalam Perspektif Syariat Islam. Journal of Legal Sustainability, 1(3), 8–15.
Purnomo, R. S. D. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis. Gramedia Pustaka Utama.
Putra, A. W., Setyowati, R., Prananda, R. R., & Saptono, H. (2020). Online Dispute Resolution (ODR) dalam Sengketa Investasi Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(2), 235–258.
Rohaini, S. H., MH, P. D., SH, M. H., & Sepriyadi Adhnan, S. H. (2024). Masa Depan Arbitrase Indonesia: Efektivitas dan Kepastian Hukum. Uwais Inspirasi Indonesia.
Sari, A. U., Lubis, F. N., & Mujib, A. (2016). Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1).
Syahfitra, N. R., Winario, M., Khairunisa, M., & Syam, Z. H. (2024). Peran Dan Tantangan Lembaga Arbitrase Syariah Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Syariah. Journal of Legal Sustainability, 1(2), 18–28.