Inovasi dan Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa di Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.69693/jols.v1i3.101Keywords:
Inovasi, Tantangan, Perbankan, Syari’ah, SengketaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inovasi dan tantangan dalam penyelesaian sengketa di perbankan syariah, yang mencakup mekanisme litigasi dan non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kasus dan analisis dokumen terkait regulasi dan praktik penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme non-litigasi seperti arbitrase syariah semakin diminati, tantangan seperti kurangnya pemahaman terhadap akad syariah dan keterbatasan sumber daya manusia masih menghambat efektivitas implementasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kompetensi hakim dan mediator syariah, serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelesaian sengketa yang sesuai prinsip syariah.
Downloads
References
Aulya, Rizki, and Intan Maulana. 2024. “Mekanisme Arbitrase Di Badan Arbitrase Nasional Indonesia: Solusi Efektif Untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis.” Journal of Legal Sustainability 1(1): 23–31.
Baihaki, Ahmad, and M Rizhan Budi Prasetya. 2021. “Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.” Krtha Bhayangkara 15(2): 289–308.
Faizatul Fitriyah. 2021. “Tantangan Arbiter Syariah Di Basyarnas Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah.” Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman 9(1): 161–76.
Komputer, Jurnal Ilmu, and Manajemen Jikem. 2023. “Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen (JIKEM).” 3(1): 120–29.
Marlina, Heni, and Luil Maknun. 2022. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Litigasi Menurut Peraturan Perundang-Undangan.” 28: 77–90.
Nurhamidah, Eva, Mohd Winario, Diany Mairiza, and Shidiq Ramdan Dinata. 2024. “Arbitrase Dan Alternatif Penyelesian Sengketa Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Journal of Legal Sustainability 1(2): 8–17.
Rohmannudin, Rohmannudin, Iqbal Hidayatullah, Mohd Winario, and Ramanitya Dewi Putri. 2024. “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999.” Journal of Legal Sustainability 1(2): 1–7.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syahfitra, Nofri Ramadhani, Mohd Winario, Madona Khairunisa, and Zulkharil Hadi Syam. 2024. “Peran Dan Tantangan Lembaga Arbitrase Syariah Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Syariah.” Journal of Legal Sustainability 1(2): 18–28.
Uliya, Zahrotul, and Heri Sunandar. 2023. “PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA.” 1(1): 23–31.
Winario, Mohd et al. 2024. “Education on Sharia Financial Contracts for PDAM Tirta Kampar Employees: Edukasi Akad-Akad Keuangan Syariah Pada Karyawan PDAM Tirta Kampar.” Journal of Digital Community Services 1(1): 1–6.
Winario, Mohd, Irawati Irawati, Hasgimianti Hasgimianti, and Emilia Susanti. 2020. “Analisis Penerapan Pembiayaan Akad Murabahah Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) Pekanbaru.” Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE) 3(1): 16–38.