Konsep Penetapan Upah Perspektif Ekonomi Islam

Authors

  • Marabona Munthe UMRI

DOI:

https://doi.org/10.63477/jibef.v1i3.160

Keywords:

Konsep, Upah, Ekonomi Islam

Abstract

Salah satu problem yang langsung menyentuh Pekerja/pegawai/karyawan dan buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Kebutuhan hidup semakin tinggi, sementara gaji/upah atau imbalan yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes dan tidak produktifnya kaum buruh di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Permasalahan ini perlu dikaji ulang dari aspek keadilan dan kelayakannya, terutama dari aspek penetapan Upah tersebut dari perspektif ekonomi Islam yang memiliki sistem yang bersumber dati ketetapan syariat Islam (al Qur’an dan al Hadits) dan sudah dinyatakan banyak ilmuan dan ekonom dunia sebagai solusi dari kegagalan sistem kapitalis, sosialis, liberalis maupun neo-liberalis yang selama ini diterapkan. Tujuan penulisan paper ini adalah untuk mengembalikan konsep penetapan upah oleh suatu perusahaan/instansi maupun lembaga kepada konsep Ekonomi Islam yaitu dengan mempertimbangkan aspek keadilan terhadap Pekerja/karyawan ataupun pegawai yang dipekerjakan baik dari segi tingkatan pekerjaan yang dilakukan maupun kebutuhan pekerja itu sendiri serta tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Nash yang sudah ada di dalam al Qur’an maupun al Hadis yang mengatur tentang Penetapan Upah bagi pekerja/karyawan dan para pegawai yang dipekerjakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Fiqh Islam, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997

Abdurrahman ibn Muhammad ibn Qasim al-‘Asimi, Majmu’ Fatawa Syaikh al- Islam Ahmad ibn Taimiyah, (t.t.: t.p, t.th.), Juz 19.

Ahmad Akbar Susanto dan Malik cahyadin, Praktek Ekonomi Islami di Indonesia dan Implikasinya terhadap Perekonomian, Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah Vol 5 tahun 2008

Aquinas, ST. T., Summa Theologica II, Petanyaan kedua LXXVII, Artikel 1. Disadur oleh Dr. A.A. Islahi dalam Konsepsi Ekonomi Fiqh Islam, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997

Gray, S. A. dan Thomson, A., The Development of Economic Doctrine Longman, New York: t.p., 1980

Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah wa Mas’uliyah Al-Hukumah Al-Islamiyah, (Kairo: Dar Al-Shab, 1976)

Ibnu Taimiyah, Al-Masa’il Al-Mardiniyah, Damaskus: Manshurat Al-Maktab Al-Islami, 1964

M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, Yogyakarta: Ekonisia UII, 2003

Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: BPFE, 2004

Muhamad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Penerbit PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1997.

Muhammad Sulaiman &Aizuddinur Zakaria, Jejak Bisnis Rasul, Jakarta: Penerbit Hikmah, 2010.

Rachmat Syafe’i, Fiqih Mu’amalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004

Taqiyuddin Annabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, terj. Redaksi al Azhar Press, Bogor: Al-Azhar Press, 2009

Downloads

Published

2025-05-02

How to Cite

Munthe, M. (2025). Konsep Penetapan Upah Perspektif Ekonomi Islam. Journal of Islamic Banking, Economics and Finance, 1(3). https://doi.org/10.63477/jibef.v1i3.160

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 129 times