[1]
Syahrial, S. et al. 2026. Analisis Yuridis Terhadap Uang Pengganti Untuk Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Journal of Legal Sustainability. 3, 2 (Jun. 2026), 34–44. DOI:https://doi.org/10.63477/jols.v3i2.528.